Senin, 19 Desember 2011

Wanita Dengan Kehidupan Nikah Kontrak di Desa Tegalsambi Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara



BAB I
PENDAHULUAN

            LATAR BELAKANG
Pernikahan dapat diartikan sebagai ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain hal melebur menjadi satu.
Pernikahan adalah suatu hak serta kewajiban bagi setiap manusia yang hidup di dunia. Sehingga ada beberapa agama tertentu yang sangat mensakralkan sebuah ikatan yang bernama pernikahan. Sebagai contohnya adalah agama Islam yang sangat mensakralkan sebuah ikatan pernikahan. Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat, dan masyarakat.
Dari pandangan salah satu agama tersebut sudah mewakili beberapa pandangan agama lain karena pada dasarnya semua agama mempunyai pandangan yang sama mengenai pernikahan yaitu mensakralkan pernikahan. Pernikahan adalah bagian hidup yang sakral karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup dalam masyarakat. Namun kenyataannya tidak semua orang berprinsip demikian dengan berbagai alasan dan pembenaran yang cukup masuk  akal dan bisa diterima masyarakat, pernikahan sering kali tidak dihargai kesakralannya.
 Sehingga apabila melihat realitas di lapangan saat ini, kita baru dapat melihat banyak sekali realitas yang menunjukkan ketimpangan antara norma yang sudah disepakati oleh masyarakat dengan kenyataannya.
Ikatan pernikahan bukanlah suatu ikatan yang suci lagi saat ini, melainkan lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan jasmani. Sehingga tidak jarang banyak orang melakukan segala cara hanya untuk memenuhi kebutuhan jasmani meskipun dengan ikatan pernikahan akan tetapi “pernikahan kontrak”.
Pernikahan kontrak adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut akan bubar tanpa adanya talak. (http.// www.slideshare.net.com//)
Bila kita melihat keadaan Indonesia saat ini, sektor yang paling lemah di Indonesia saat ini adalah sektor ekonomi. Padahal sektor ekonomi merupakan salah satu sektor yang sangat menentukan tingkat kesejahteraan sebuah keluarga. Sebuah keluarga dapat dikatakan sejahtera apabila sudah memenuhi kriteria tingkat kesejahteraan yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah. Dan ukuran tingkat kesejahteraan yang biasanya digunakan dalam masyarakat pada  umumnya adalah keluarga yang bekerja dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dan hal inilah yang nampaknya menjadi salah satu pemicu adanya suatu pernikahan yang disebut  pernikahan kontrak. Orang melakukan segala cara demi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya meskipun melencenga dari norma yang telah disepakati dalam sebuah lembaga masyarakat. Dan semua yang dilakukan itu tentulah pasti ada sisi negatif yang timbul dari sudut pandang masyarakat karena semua itu diatur oleh nilai dan norma, walaupun juga ada sisi positifnya yang berasal dari sudut pandang orang yang melakukan pernikahan kontrak tersebut dan juga orang orang yang terlibat disekelilingnya.   
Pernikahan kontrak yang sering terjadi adalah sebuah pernikahan kontrak yang lebih banyak didomonasi antara orang daerah pinggiran pantai dengan orang luar negeri atau orang asing yang mencari keberuntungan di Indonesia. Dan karena Jepara merupakan sebuah kota ukir, maka orang luar negeri mencari keberuntungan dengan lebih banyak menanam modal dalam permebelan.
Karena orang luar negeri datang ke Indonesia bukan hanya untuk refresing, sehingga orang luar negeri yang datang ke Indonesia juga pasti tinggal untuk menetap sementara. Mereka tinggal di Indonesia biasanya hanya seorang diri atau terkadang dengan dua atau tiga orang temannya.
Manusia diciptakan dengan dua kebutuhan, yaitu kebutuhan jasmani dan juga kebutuhan rohani, dan semua kebutuhan itu saling mendukung satu sama lain. Dan apabila salah satu kebutuhan tersebut tidak terpenuhi maka akibatnya adalah ketidak seimbangan. Sebagai contoh, apabila seorang manusia hanya memenuhi kebutuhan jasmani hidupnya, maka orang tersebut tidak akan seimbang karena dalam hidupnya pasti ia akan merasa hidup dalam keadaan gelisah dan tidak tenang. Begitu juga apabila seorang manusia hanya memenuhi kebutuhan rohani hidupnya, ia juga akan mengalami ketidakseimbangan hidupnya tidak berwarna karena tidak pernah berhubungan dengan dunia luar, atau mungkin juga tidak akan bisa berkomunikasi dengan orang lain karena hidupnya hanya diisi dengan kegiatan rohani. Sehingga antara kedua kebutuhan tersebut haruslah saling seimbang.
Mengingat hampir seluruh orang asing yang mencari kebruntungan di Jepara adalah orang yang berasal dari negara barat, maka tidak bisa disamakan dengan negara timur yang kental dengan adat dan sopan santun. Dan orang asing yang telah melekat kebudayaan baratnya, maka apabila ia tinggal di Indonesia tidak serta merta meninggalkan budayanya tersebut. Karena budaya yang dianutnya itu adalah budaya yang telah mendarah daging sehingga tidak dapat ditinggalkan demi menyesuaikan dengan budaya Indonesia.
  Berkaitan dengan kebutuhan manusiawi yaitu salah satunya adalah kebutuhan biologis. Kebutuhan ini tidak bisa ditinggalakan karena kebutuhan ini memang sudah ditakdirkan dalam diri manusia. Dan demi memenuhi kebutuhan biologis tersebut orang asing yang tinggal di Indonesiapun akhirnya mau tidak mau mencari alat pemenuhan kebutuhan biologis tersebut. Dan sekali lagi karena orang asing tersebut hidup tanpa ada nilai dan norma yang mengatur, maka ia bisa dengan bebas mencari perempuan sebagai alat pemenuhan kebutuhan biologisya tanpa memandang nilai dan norma di Indonesia. Berbeda dengan perempuan yang dijadikan sebagai alat pemuas kebutuhan biologis tersebut yang memang adalah kebangsaan Indonesia dan ada nilai dan norma yang mengaturnya sehingga tidak bisa dengan seenaknya perempuan tersebut dimiliki oleh orang asing tersebut tanpa adanya suatu ikatan.
Sehingga nilai dan norma yang telah disepakati itulah yang mengharuskan untuk terjadinya suatu ikatan walaupun ikatan tersebut hanya sebagai iktan nikah konntrak. Untuk mencari amannya supaya tidak dpandang sebelah mata oleh masyarakat yang telah menyepakati nilai dan norma tersebut maka jalan pernikahan kontrak adalah jalan yang satu satunya diambil. Selain itu juga lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak antara orang asing tersebut dan pihak yang notabene perempuan adalah kejelasan masa kontrak.
Apabila dirasa masih cocok, maka masa kontrak dapat diperpanjang setelah masa kontrak mulai habis. Dan keuntungan lain yang didapat oleh pihak perempuan adalah adanya kesepakatan harta benda yang dijanjikan oleh orang asing sebagai ganti rugi dari pada diri perempuan itu atau sebagai bayarannya selama menjadi istri kontrakan dari orang asing tersebut.
Karena faktor ekonomilah yang kemudian menjadi dasar penyebab munculnya tindakan tersebut, selain itu adalah factor kebutuhan biologis juga yang nampaknya menjadi penyebab adanya prnikahan yang disebut nikah kontrak.

RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan identifikasi masalah diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan yang akan dikaji sebagai berikut :
a.       Bagaimanakah proses sehingga terjadi suatu hubungan pernikahan kontrak?
b.      Bagaimanakah keadaan rumah tangga yang dijalani setelah terjadinya ikatan pernikahan kontrak?
c.       Apakah sisi positif dan negatif yang didapatkan setelah pernikahan kontrak itu berlangsung?

TUJUAN PENELITIAN
Dalam penelitian ini, tujuan yang ingin dicapai adalah mengetahui tentang :
a.       Proses sehingga terjadi suatu hubungan pernikahan kontrak.
b.      Keadaan rumah tangga yang dijalani setelah terjadinya ikatan pernikahan kontrak.
c.       Sisi positif dan negatif yang didapatkan setelah pernikahan berlangsung.

MANFAAT PENELITIAN
1.      Manfaat Teoritis
Untuk memberikan sumbangan yang positif bagi pembaca serta dapat menambah khasanah pengetahuan atu sebagai kajian ilmiah suatu fenomena sosial kehidupan Warga Negara Indonesia yang menikah kontrak dengan Warga Negara Asing.

2.      Manfaat Praktis
a.       Bagi Universitas Negeri Semarang
      Bagi lembaga terutama Universitas Negeri Semarang dapat menambah referensi bacaan mengenai kehidupan pejuang pernikahan kontrak.
b.      Bagi Pemerintah
Pemerintah dengan membaca penelitian ini diharapkan untuk lebih memperhatikan nasib para wanita yang notabene adalah Warga Negara Indonesia yang mau dinikahi kontrak oleh Warga Negara Asing hanya demi upah yang didapatkan. Sehingga dengan adanya penelitian ini nantinya akan diberikan suatu kebijakan.


BAB II
LANDASAN TEORETIK DAN TINJAUAN PUSTAKA

A.                Pernikahan
1.                  Pengertian Pernikahan
Pernikahan merupakan suatu hal yang sangat suci terlebih lagi apabila memandang pernikahan dari sudut pandang dan sisi agama. Indonesia adalah Negara yang demokratis, terbukti salah satunya dengan adanya lima agama yang diakui oleh Indonesia. Akan tetapi walaupun Negara Indonesia adalah Negara yang demokratis, tidak lantas memandang suatu hal juga secara demokratis.
Hal ini dapat dicontohkan dalam hal memandang sebuah pernikahan. Menurut agama apapun di Indonesia, pernikahan adalah sebuah ikatan yang sangat sakral. Bahkan agama katolik sebagai salah satu contoh agama di Indonesia mengharamkan adanya sebuah perceraian. Sehingga dapat dilihat bahwa setiap agama sangat menghormati sebuah pernikahan.
Pernikahan dapat diartikan sebagai ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain hal melebur menjadi satu. Muchtar Kamal (1974)
2.                  Tujuan Pernikahan
Sebuah ikatan pernikahan tidak akan diputuskan antara seorang laki-laki dan wanita apabila tidak mempunyai tujuan. Menurut Muchtar Kamal (1974:20) bahwa tujuan pernikahan adalah diantaranya
a.       Melanjutkan keturunan yang merupakan sambungan hidup dan menyambung cita-cita, membentuk keluarga, yang dari keluarga-keluarga itu terbentuk masyarakat.
b.      Menimbulkan rasa cinta antara suami istri. Maksudnya keduanya saling mempunyai rasa kasih sayang, menimbulkan kasih sayang antara kedua orang tua dengan anak-anaknya dan kasih sayang antara sesame anggota keluarga. Cinta dan kasih sayang dalam keluarga ini akan dirasakan pula dalam masyarakat sehingga terbentuklah masyarakat yang diliputi cinta dan kasih sayang.
c.       Untuk menjaga diri dari perbuatan yang dilarang agama.
d.      Untuk membersihkan keturunan.keturunan yang bersih adalah yang jelas ayahnya, kakeknya, dan sebagainya. Hal ini dapat diperoleh hanya dengan jalan pernikahan. Dengan demikian akan jelas pula yang bertanggung jawab terhadap anak-anak, yang akan mendidik dan memelihara.

Sedangkan tujuan pernikahan menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahgia, kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa.

Sehingga dengan ini jelas bahwa sebuah ikata pernikahan tentunya mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Maka tujuan tertentu yang ingin dicapai seperti apa menentuan ikatan pernikahan yang seperti apa pula.

3.                  Hukum Pernikahan
Menurut agama Islam hukum pernikahan ada 4 tergantung dengan kondisi individu yang akan menikah.
.1. Sunnah, untuk menikah bila yang bersangkutan   
            a. Siap dan mampu menjalankan keinginan biologi,
            b. Siap dan mampu melaksanakan tanggung jawab
2. Wajib menikah, apabila yang bersangkutan mempunyai keinginan biologi yang kuat, untuk menghindarkan dari hal-hal yang diharamkan untuk berbuat maksiat, juga yang bersangkutan telah mampu dan siap menjalankan tanggung jawab dalam rumah tangga. Hal ini sesuai dengan firman Allah Q.S An-Nur : 33
3.Makruh, apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kesanggupan menyalurkan biologi, walo seseorang tersebut sanggup melaksanakan tanggung jawab nafkah, dll. Atau sebaliknya dia mampu menyalurkan biologi, tetapi tidak mampu bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban dalam berumah tangga.
4. Haram menikah, apabila dia mempunyai penyakit kelamin yang akan menular kepada pasangannya juga keturunannya.

4.                  Rukun dan Syarat Pernikahan
1.Rukun Pernikahan.
a.                   Calon mempelai pria dan wanita
b.                  Wali dari calon mempelai wanita
c.                   Dua orang saksi (laki-laki)
d.                  Ijab Yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya atau wakilnya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi
e.                   Qabul yaitu ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria atau walinya
2.Syarat Pernikahan
a.                  Bagi calon mempelai pria beragama
1)                  beragama islam
2)                  laki laki
3)                  jelas orangnya
4)                  cakap bertindak hukum untuk hidup berumah tangga
5)                  tidak terdapat halangan perkawinan
b.                  Bagi calon mempelai wanita
1)                  beragama islam
2)                  perempuan jelas orangnya
3)                  dapat dimintai persetujuan
4)                  tidak terdapat halangan perkawinan.
c.                   Bagi wali dari calon mempelai wanita
1)                  laki laki
2)                  Beragama islam
3)                  Mempunyai hak perwaliannya
4)                  tidak terdapat halangan untuk menjadi wali
d.                  Bagi saksi
1)                  dua orang laki laki
2)                  beragama islam
3)                  sudah dewasa
4)                  hadir dalam upacara akad perkawinan
5)                  dapat mengeti maksud akad perkawinan
e.                   Bagi akad nikah
1)                  adanya ijab (penyerahan) dari wali
2)                  adanya qabul(penerimaan) dari calon suami
3)                  ijab harus menggunakan kata2 nikah / yang searti dengannya
4)                  antar ijab dan qabul harus jelas dan berkaitan
5)                  antara ijab dan qabul masih dalam satu majlis
6)                  orang yang berijab qabul tidak sedang ihram
(http.//www.wordpress.com//)

5.                  Pengertian Pernikahan Kontrak
Menurut hukum islam pernikahan kontrak disebut dengan nikah mut’ah. Nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut akan bubar tanpa adanya talak. (http.// www.slideshare.net.com//)

6.                  Hukum Nikah Kontrak
Nika mut’ah atau nikah kontrak ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekuensi langgengnya pernikahan.
Diriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Sabrah al Jauhani, dari ayahnya bahwa rasulullah melarang nikah mut’ah. Rasulullah SAW bersabda : “ketahuilah sesungguhnya nikah mut’ah adalah haram mulai sekarang hingga hari kiamat. Barang siapa yang telah memberikan sesuatu yakni upah maka janganlah ia mengambilnya kembali”. (http.// www.slideshare.net.com//)

7.                  Sejarah Pernikahan Kontrak
Kawin kontrak (mut’ah), secara etimologis, kawin kontrak mempunyai pengertian ”kenikmatan” dan ”kesenangan”. Dalam hukum Islam, perkawinan kontrak adalah suatu ”kontrak” atau ”akad” antara seorang laki-laki dan wanita yang tidak bersuami, ditentukan akhir waktu perkawinan dan mas kawin yang harus diserahkan kepada kpihak perempuan. Seorang laki-laki diperbolehkan melakukan perkawinan terhadap satu sampai empat perempuan. Sedangkan wanita hanya diperbolehkan melakukan kontrak dengan seorang laki-laki dalam satu periode. Perlu diketahui bersama bahwa Fiqh tentang kawin mut’ah ini masih mengundang kontraversi disebagian umat muslim lainnya.
 Latar belakang umum terjadinya perkawinan kontrak disini adalah bila seorang pria menyerahkan mas kawin yang telah disepakati oleh calon pasangan wanita, umumnya maskawin (mahar)nya berupa uang, perbaikan rumah, perhiasan emas, wartel, mesin jahit, dll.
Sejarah lahirnya perkawinan kontrak disini cukup sederhana, yaitu ketika ada beberapa pemuda desa, yang ingin  kawin, mereka  datang ke kiai desa untuk dicarikan jodoh. Kemudian sang Kiai mencarikan wanita yang belum memiliki suami dan siap untuk menikah. Sang Kiai kemudian meminta kepada orang tuanya bahwa ada seorang laki-laki yang ingin melamar anak wanitanya. Respon dari orang tua umumnya langsung setuju, kemudian memberikan foto anaknya meskipun tanpa persetujuan si perempuan . Anak perempuan karena takut ”kualat” atau dianggap ”durhaka” pada orang tua, maka hanya bisa bilang ”hooh” saja .
Pernikahan selanjutnya diproses, dengan sederhana, karena alasan ekonomi maka pernikahan yang terjadi hanya dilakukan secara sirri.  Acara pernikahanpun cukup hanya mengundang para tetangga tetangga terbatas kedua belah pihak. Karena dipandang sebuah proses yang gampang dan murah maka ”berita gembira” tentang perkawinan ini pun dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan mendatangkan pelaku dari luar. Karena ada peluang terjadinya kegiatan “wisata sexual” maka kawin sirri bergeser menjadi kawin kontrak. Karena modus ini dilakukan beberapa kali sehingga terpola dan secara sosial terbentuk sebuah jaringan; ada pencari wanita, ada “mak comblang”, ada yang mengkawinkan, ada saksi-saksi, dan ada yang khusus sebagai tamu yang menghadiri undangan akad nikah.
Besarnya biaya untuk melakukan kawin kontrak juga seperti perkawinan pada umumnya, yaitu relatif, tergantung beberapa faktor. Karena pernikahan ini tanpa melakukan pesta maka biayanya meliputi operasional akad nikah dan mahar saja. Untuk sebuah pernikahan seorang mempelai lelaki harus mengeluarkan biaya antara Rp.500.000 sampai Rp 2 juta atau lebih. Biaya ini tentu hanya untuk operasional “jaringan kawin” saja, belum termasuk mahar untuk perempuan. Kalau mahar tentu tergantung pada “kualitas” dan status (perawan atu janda) dari perempuan.

B.                 Masyarakat
1.                  Pengertian Masyarakat
Masyarakat menurut Hendropuspito OC masyarakat adalah sebagai kesatuan yang tetap dari orang-orang yang hidup di daerah tertentu dan bekerjasama untuk dalam kelompok-kelompok berdasarkan kebudayaan yang sama untuk mencapai kepentingan yang sama. (1989 : 75)
Sedangkan ciri ciri atau unsure-unsure yang menonjol dalam masyarakat yaitu :
1.                  Kelompok manusia yang disebut masyarakat memiliki suatu perasaan bersatu, bahkan sense of belonging yang relatif sama sampai tingkat kepentingan tertentu.
2.                  Kelompok manusia tersebut hidup dan bekerja dalam suatu kerangka yang sama untuk waktu yang lama.
3.                  Kelompok manusia tersebut menyelenggarakan hidupnya dalam suatu kerangka organisatoris yang tumbuh dari kebiasaan atau kesepakatan diam-diam.
4.                  Kelompok manusia tersebut terdiri dari kelompok-kelompok yang lebih kecil baik kelompok dalam alur genealogis maupun dalam alur organisatoris. (kusumohamidjojo, 2000:28).

2.                  Nilai dan Norma Sosial
Nilai social adalah sejumlah sikap perasaan atau anggapan terhadap suatu hal mengenai baik-buruk, benar-salah, patut-tidak patut, mulia-hina, maupun penting atu tidak penting.
Nilai social mempunyai beberapa jenis, diantaranya adalah sebagai berikut :
a.       Nilai Material
Yaitu nlai yang meliputi berbagai konsepsi mengenai segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
b.      Nilai Vital
Yaitu nilai yang meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan berbagai aktivitas.
c.       Nilai Kerohanian
Yaitu nilai yang meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan rohani manusia.

Nilai social mempunyai beberapa ciri-ciri diantaranya adalah :
a.                   Tercipta melalui interaksi
b.                  Nilai social diimbaskan
c.                   Nilai social dipelajari
d.                  Nilai social memuaskan manusia
e.                   Merupakan asumsi-asumsi abstrak
f.                   Cenderung berkaitan satu dengan yang lain
g.                  Beragam bentuknya anatara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain
h.                  Selalu memberikan pilihan
i.                    Mempunyai pengaruh yang berbeda
j.                    Melibatkan emosi atau perasaan
k.                  Dapat mempengaruhi pribadi

Norma social adalah aturan atu ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendali tingkah laku yang sesuai dan diterima.
Berdasarkan kekuatan mengikatnya, norma dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
a.                   Cara (usage)
Norma yang merujuk pada suatu bentuk perbuatan dan memiliki kekuatan yang sangat lemah dibandingkan kebiasaan.
b.                  Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan merupakan norma yang memiliki kekuatan yang lebih besar dari cara dan merupakan perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
c.                   Tata Kelakuan (mores)
Norma yang berkembang dari kebiasaan, dimana kebiasaan tersebut tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku saja, tetapi bahkan diterima sebagai norma-norma pengatur.
d.                  Adat Kebiasaan (custom)
Tata kelkuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat.

C.                Warga Negara
1.                  Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah salah satu tiang Negara, disamping kedua tiang yang lain yaitu wilayah dan pemerintah. Karena warga Negara merupakan tiang atu sokoguru Negara, maka kedudukan warga Negara sangatlah penting dalam suatu Negara.
Dalam pasal 26 UUD 1945 ayat 1 dinyatakan sebagai berikut: “yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa asli Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara”.
Penduduk Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan warga Negara (WNA).  Hal yang membedakan antara warga Negara Indonesia dengan bukan warga Negara hanya ada pada hak dan kewajiban.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk atau warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.                  setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.                  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.                  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.                  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.                  anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.                  anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.                  anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.                  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.                  anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.              anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.              anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.              anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.                  anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.                  anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.                  anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.                  anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.                  Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.                  Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
2.                  Hak dan Kewajiban Warga Negara
A.                Hak-Hak Warga Negara
1.                  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.                  Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.                  Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.                  Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.                  Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.                  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7.                  Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B.                 Kewajiban Warga Negara
1.                  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.                  Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.                  Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.                  Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.                  Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



























































  KERANGKA TEORI

Kerangka teori ini akan diberikan gambaran mengenai teori yang akan digunakan oleh penulis untuk menganalisis wanita dengan kehidupan nikah kontrak di desa Tegalsambi kecamatan Tahunan kabupaten Jepara.
1.      Teori Nurture
Arif Budiman (1985:2) mengemukakan bahwa teori ini beranggapan perbedaan peran dan status antara laki-laki dan perempuan tercipta melalui pembelajaran dari lingkungan setempat, sehingga tidak bisa berlaku universal, tetapi tergantung kepada kondisi sosial budaya yang mempengaruhinya. Lokasi daerah yang berbeda akan melahirkan kondisi sosial budaya yang berbeda, begitu juga dengan peran dan status antara laki-laki dan perempuan.
Perempuan dinaggap sebagai sosok yang lemah juga merupakan suatu konstruksi yang memang dibuat oleh masyarakat. Sehingga perempuan seringkali yang menjadi korban dalam masyarakat, entah dalam segala macam aspek.
Dalam kasus ini perempuan dijadikan sebagai objek yang digunakan untuk alat pemenuh kebutuhan hidup keluarga, walaupun dengan segala cara seperti perniahan kontrak.
Pernikahan kontrak merupakan suatu ikatan yang menurut Negara adalah ikatan illegal karena dilihat dari sudut pandang pemerintah merugikan perempuan. Perempuan dianggap sebagai korban pernikahan kontrak yang hanya eksploitasi tubuhnya oleh fihak laki-laki.




7 komentar:

  1. perempuan selalu dianggap lemah, perempuan selalu dijadikan korban dalam segala aspek kehidupan, perempuan juga selalu dieksploitasi oleh laki-laki. diperbolehkannya poligami, kawin kontrak, dsb nya, sangat merugikan pihak perempuan. untuk itu bagi untuk kita jangan mau deh dijajah para lelaki lagi ya...kita harus bisa sejajar dengan laki-laki dengan cara tunjukan semaksimal mungkin potensi yang ada di dalam diri perempuan.

    BalasHapus
  2. isinya bagus dan studi kasusnya sudah jelas.

    BalasHapus
  3. Saya belum ingin cepat menikah,tapi setelah membaca tulisan anda saya masih saja belum ingin cepat menikah. Ternyata pernikahan kontrak memang benar-benar ada, "kapan-kapan saya nanti ke Jepara".

    BalasHapus
  4. berasa penasaran dengan point ke-3 dari rumusan masalah yang sis Yasinta buat...yang menanyakan apa sisi positif dan negatif.. saya rasa sisi negatifnya lebih banyak deh ketimbang positifnya..
    ada-ada saja ya...perempuan koq dikontrak...??___L.O.L____KALO gitu saya juga mau..ky rumah aja dikontrak... L.O.L lagii....

    BalasHapus
  5. menarik sekali artikelnya "jadi pengen,,,???"
    pengen memberikan komentar maksudnya,,,hehe
    bukan bermaksud membela salah satu gender, akan tetapi lebih memberikan pengertian kepada yang akan melakukan kawin kontrak>>mungkin lebih dipikirkan lagi dampak negatif dari kawin kontrak itu sendiri.wokey

    BalasHapus
  6. All : Ayo Kita sosialisasikan kepada masyarakat bahwa hal ini banyak sisi negatifnya ketimbang sisi positifnya "hampir tidak ada malah", jadi bagi orang yang merasa baik hatinya ayo kita berantas "Kawin Kontrak " ya.? karena banyak merugikan wanita, oke....

    BalasHapus