Senin, 12 Desember 2011

Ketika Pernikahan Tidak Lagi Pada Tujuan Sesungguhnya

A.    Pendahuluan
            Dewasa ini, sering diberitakan kasus-kasus tentang penyalahgunaan sebuah ikatan pernikahan. Pernikahan dijadikan sebagai alat atau kedok kebohongan agar tujuan terselubung dapat tercapai. Kedok terselubung ini tentunya bermacam-macam motifnya. Dari hanya untuk iseng seperti pada kasus yang baru-baru ini terjadi, yaitu menjalani pernikahan selama enam bulan dengan sesama jenis dan baru ketahuan setelah salah satu tetangganya curiga dan akhirnya memergoki. Hingga menggunakan ikatan pernikahan sebagai ikatan yang hanya digunakan sebagai pemenuhan nafsu belaka.
          
  Dari kasus diatas, dapat kita ketahui bahwa sesungguhnya betapa pentingnya sebuah ikatan yang bernama ikatan pernikahan. Ikatan pernikahan dapat membawa seseorang menuju berubahnya status dari tunggal menjadi berpasangan, selain itu dari manusia yang dianggap masyarakat sebagai lajang menjadi status suami atau istri.
            Dan status pernikahan yang dapat diterima oleh masyarakat adalah status yang sah dihadapan agama maupun hukum negara. Sehingga, cara yang digunakan untuk melegalkan suatu ikatan pernikahan juga harus sejalan dengan aturan agama serta hukum negara.
            Dalam karya ilmiah ini, penulis akan membahas mengenai pengertian pernikahan serta tujuan pernikahan menurut pandangan ahli dan menurut Undang-Undang yang dianut oleh Indonesia.               

B.     Pengertian Perkawinan atau Pernikahan
Pengertian pernikahan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama: hidup sebagai suami istri tanpa  merupakan pelanggaran terhadap agama.
Sesuai dengan pengertian pernikahan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pernikahan disini lebih dititik beratkan pada sebuah ikatan yang sah menurut hukum agama. Agama mempunyai peran yang sangat penting dalam menentukan sebuah hubungan apakah hubungan tersebut sah atau tidak.
Sedangkan menurut Kamal (1974) pernikahan dapat diartikan sebagai ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir atau mental, pendidikan dan lain hal melebur menjadi satu.
Disini Kamal mencoba menjelaskan bahwa, dua orang yang mempunyai banyak perbedaan baik dalam segi fisik ataupun psikis melebur menjadi satu karena suatu ikatan yang dinamakan ikatan pernikahan. Selain itu, pernikahan yang dijelaskan oleh Kamal, tentunya merupakan sebuah ikatan pernikahan yang sah menurut hukum agama serta negara.
Agama apapun memandang suatu ikatan pernikahan merupakan suatu ikatan yang suci dan sakral. Hal ini juga dianut oleh agama-agama yang ada di Indonesia, baik dari agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha ataupun Konghucu.. Semua agama di Indonesia ini mempunyai aturan-aturan yang berbeda mengenai aturan sebuah ikatan pernikahan, namun pada intinya semua agama mempunyai kesamaan dalam memandang sebuah ikatan pernikahan, yaitu sebagai ikatan yang suci dan sakral.
Dan dari kedua pengertian pernikahan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa pernikahan merupakan sebuah ikatan yang menyatukan dua orang yang berbeda baik fisik ataupun psikis menjadi satu sah secara hukum agama ataupun hukum negara.

C.     Tujuan Pernikahan
            Sebuah ikatan pernikahan tidak akan diputuskan antara seorang laki-laki dan wanita apabila tidak mempunyai tujuan. Menurut Muchtar Kamal (1974:20) bahwa tujuan pernikahan adalah diantaranya :
a.       Melanjutkan keturunan yang merupakan sambungan hidup dan menyambung cita-cita, membentuk keluarga, yang dari keluarga-keluarga itu terbentuk masyarakat.
b.      Menimbulkan rasa cinta antara suami istri. Maksudnya keduanya saling mempunyai rasa kasih sayang, menimbulkan kasih sayang antara kedua orang tua dengan anak-anaknya dan kasih sayang antara sesama anggota keluarga. Cinta dan kasih sayang dalam keluarga ini akan dirasakan pula dalam masyarakat sehingga terbentuklah masyarakat yang diliputi cinta dan kasih sayang.
c.       Untuk menjaga diri dari perbuatan yang dilarang agama.
d.      Untuk membersihkan keturunan.keturunan yang bersih adalah yang jelas ayahnya, kakeknya, dan sebagainya. Hal ini dapat diperoleh hanya dengan jalan pernikahan. Dengan demikian akan jelas pula yang bertanggung jawab terhadap anak-anak, yang akan mendidik dan memelihara.

Dari penjelasan Kamal diatas, diperoleh suatu gambaran bahwa pernikahan sesungguhnya mempunyai tujuan yang mulia. Melanjutkan keturunan dan membentuk sebuah keluarga merupakan tujuan pertama yang dijelaskan oleh Kamal. Hal ini berarti bahwa pernikahan bertujuan untuk regenarasi, sehingga sifat dan cirri khas yang dimiliki dalam gen dapat diturunkan kepada keturunannya yaitu dengan cara pernikahan.
Yang kedua yaitu untuk menimbulkan rasa cinta antara suami istri. Rasa cinta disini dapat diartikan sebagai rasa menyayangi antara suami istri, serta anak apabila sudah mendapatkan keturunan. Rasa kasih sayang yang dimulai dalam keluarga ini, diharapkan akan tetap terjaga sampai kapanpun, khususnya dalam masyarakat dimana manusia tersebut hidup.
Tujuan yang ketiga yaitu agar terjaga dari perbuatan yang dilarang agama. Perbuatan yang dilarang agama ini dapat dikhususkan sebagai tindakan zina. Tindakan zina merupakan tindakan yang sangat dilarang oleh agama karena menjerumuskan manusia untuk bertindak dosa.
Dan tujuan pernikahan yang terakhir adalah memperjelas silsilah keturunan. Ikatan pernikahan yang sah merupakan pernikahan yang sudah mendapat pengakuan dari agama serta negara. Sehingga, apabila dua orang yang telah menikah secara sah  mendapatkan keturunan, maka keturunan tersebut juga merupakan keturunan yang sah dan mendapatkan pengakuan dari negara serta masyarakat.
Sedangkan tujuan pernikahan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa.
Tujuan pernikahan yang tercantum dalam Undang-Undang hanya dijelaskan sebatas untuk membentuk sebuah lembaga yang bernama lembaga keluarga yang bahagia dengan menganut salah satu agama yang ada di Indonesia.
Dari tujuan pernikahan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pernikahan merupakan sebuah ikatan yang bertujuan mulia yaitu menghindari larangan agama serta  membentuk sebuah lembaga keluarga bahagia yang jelas keturunannya, berdasarkan rasa cinta dan kasih sayang dan dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa.

D.    Penutup
Dari keseluruhan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan merupakan sebuah ikatan yang menyatukan dua orang yang berbeda baik fisik maupun psikis menjadi satu sah secara hukum dan agama.
Dan di dalam sebuah ikatan pernikahan mempunyai tujuan yang mulia yaitu untuk menghindari larangan agama serta  membentuk sebuah lembaga keluarga bahagia yang jelas keturunannya, berdasarkan rasa cinta dan kasih sayang dan dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa






E.     Daftar Pustaka

Kamal, Muchtar, Drs. 1974. Azas-azas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta :       Bulan Bintang.
Pustaka Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun1974. Tentang Perkawinan. Jakarta : Sinar Grafika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar