Senin, 19 Desember 2011

Membangun Profesionalisme Guru Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan

PEMBICARA : 1. Ravik Karsidi
                                       (Guru Besar Sosiologi Pendidikan UNS Solo)
                                      2. Haryono
                                         (Guru Besar Fakultas Ilmu Pendidikan UNNES)
MODERATOR : Moh. Yasir Alimi Ph.D
RINGKASAN MATERI
Profesi merupakan : bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlikan oleh masyarakat. Yang meliputi :
1.     Ilmu Pengetahuan Tertentu
2.     Aplikasi Kemampuan / Kecakapan
3.     Berkaitan Dengan Kepentingan Umum

GURU (UU Pasal 1 Ayat 1 GURU dan DOSEN Nomor 14 Tahun 2005)
            Merupakan seorang PENDIDIK PROFESIONAL
Tugas Utamanya yaitu : Mendidik, Mengajar, Membimbing, Mengarahkan, Melatih, Menilai, dan Mengevaluasi Peserta Didik

8 KARAKTERISTIK PROFESI, yaitu :
1.     Kode Etik
2.     Pengetahuan Yang Terorganisir
3.     Keahlian Dan Kompetensi Yang Bersifat Khusus
4.     Tingkat Pendidikan Minimal Yang Dipersyaratkan
5.     Sertifikat Keahlian
6.     Profesi Tertentu Sebelum Memangku Profesi Untuk Bisa Meemangku Tugas Dan Tanggung Jawab
7.     Kesempatan Untuk Penyebarluasan Dan Pertukaran Ide di Antara Anggota Profesi
8.     Adanya Tindakan Disiplin dan Batasan Tertentu Jika Terjadi Malpraktek Oleh Anggota Profesi

GURU PROFESIONAL 
Harus Didukung Oleh Kompetensi Yang Standar Bagi GURU PROFESIONAL, Meliputi:
1.     Pemilikan kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus (Ex: Guru bidang studi)
2.     Tingkat pendidikan minimal
3.     Sertifikasi keahlian
4.     Harus menguasai keahlian dalam kemapuan materi keilmuan dan ketrampilan metodologi
5.     Memiliki rasa tanggung jawab yang  tinggi atas pekerjaannya, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara, Lembaga dan Organisasi Profesi
6.     Guru juga harus mengembangkan rasa kesejawatan yang tinggi dengn sesame guru

MUTU PENDIDIKAN adalah : Suatu keberhasilan proses dan hasil belajar uyang menyenangkan dan memberikan kenikmatan
SEDANGKAN              MUTU adalah Sifat Dari Benda Dan Jasa
                                         MUTU adalah paduan sifat-sifat dari barang atau jasa, yang menunjukkan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan pelanggan

PROGRAM PENINGKATAN MUTU
KEBUTUHAN / HARAPAN                    Berorientasi
PELANGGAN                 MAKA :
                                                      Layanan Pendidikan Yang Bermutu, Perhatikan :
1.     Kebutuhan dan harapan masing-masing pelanggan
2.     Kepuasan dan kebanggaan dari pelanggan terhadap produk kita
3.     Penerima manfaat layanan pendidikan harus menjadi acuan bagi program peningkatan mutu layanan pendidikan

PROFESIONALISME GURU dan TI (Teknologi Informasi)
·        Perkembangan TI akan mengubah pola hubungan Guru Murid, teknologi instruksional dan system pendidikan secara keseluruhan
·        Profesionalisme Guru perlu didukung penegakan kode etik Guru (sebagai norma hukum yang dijunjung tinggi dan sekaligus sebagai norma komunitas Guru)
·        Profesionalisme Guru harus didukung oleh kompetensi yang standar. Salah satu dari kompetensi = pemilikan kemampuan / penguasaan teknologi informasi

TUGAS GURU
LAMA
BARU
·        Mengajar dan menyodori siswa dengan muatan informasi pengetahuan
·        Guru dipandang paling mengetahui dan satu satunya sumber informasi

·        Derasnya informasi tidak mungkin Guru bersikap paling tahu
·        Guru mengajar bagaimana siswa belajar
·        Berusaha mendapatkan informasi dari berbagai sumber untuk menfasilitasi kebutuhan siswa

BEBERAPA SUBSTANSI RUU GURU YANG BERNILAI “PEMBAHARUAN”
1.     KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU
a.      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi professional pendidik sebagai agen pembelajaran
b.     Kualifikasi akademik : program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai Guru
c.      Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi : pedagogic, kepribadian, professional, dan social
2.     HAK GURU
a.      Guru berhak memperoleh penghasilan yang layak : gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan profesi Guru, dan atau tunjangan khusus, serta maslahat tambahan.
b.     Tunjangan Profesi : setara 1 kali gaji pokok Guru Negeri pada tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi Guru.
c.      Tunjangan Khusus : setara 1 kali gaji pokok Guru Negeri pada tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
d.     Selama guru belum memiliki sertifikat profesi, mereka memperoleh peningkatan kesejahteraan melalui perbaikan tunjangan fungsional.
3.     PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU
a.      Menteri menerapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat.
b.      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib meningkatkan profesionalisme dan pengabdian Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dengan memberikan tunjangan dan atau kesejahteraan lainnya.

PROFESIONALISASI GURU : UPAYA MEMBANGUN CITRA
·        Guru harus mengembangkan profesinya berdasarkan system erit, artinya pengakuan dan penghargaan didasarkan pada kualitas karya dan jasa yang dapat doberikan bukan karena belas kasihan
·        Guru harus menguasai dasar iptek yang kuat, kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan, serta mengembangkan kemampuan professional secara berkesinambungan

DAMPAK TERHADAP DUNIA PENDIDIKAN :
Pembelajaran merupakan seperangkat peristiwa yang mempengaruhi peserta didik sedemikian rupa sehingga peserta didik itu memperoleh kemudahan (Briggs, 1992). Rifa’I RC, Achmad dan Tri Anni Catharina.2009.Psikologi Pendidikan.Semarang:UNNES PRESS
Diharapkan guru yang professional akan   menyampaikan maksud dari pembelajaran yang sesungguhnya, yaitu mempengaruhi peserta didik untuk memperoleh kemudahan.
Pendidikan mengemban tugas untuk menghasilkan generasi yang baik, manusia-manusia yang lebih berkebudayaan, manusia sebagai individu yang memiliki kepribadian yang lebih baik. Munib, Achmad.2009.Pengantar Imu Pendidikan.Semarang:UNNES PRESS
Diharapkan melalui Guru Profesional tugas pendidikan diatas dapat tercapai untuk menghasilkan penerus bangsa separti apa yang diharapkan yang dapat berguna bagi Bangsa dan Negara di masa yang akan datang.
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban Bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi-potensi peserta didik yang menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Munib, Achmad.2009.Pengantar Imu Pendidikan.Semarang:UNNES PRESS
Guru Profesional merupakan asset Negara yang diharapkan akan mencetak generasi penerus Bangsa yang sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
Karsidi, Ravik dan Haryono . 2010 . Materi Seminar Nasional Membangun Profesionalisme Guru Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan . Semarang : DOCU Printing 
Rifa’I RC, Achmad dan Tri Anni Catharina . 2009 . Psikologi Pendidikan . Semarang : UNNES PRESS.
            Munib, Achmad . 2009 . Pengantar Imu Pendidikan . Semarang : UNNES PRESS.

1 komentar:

  1. Guru apalagi di era seperti sekarang ini memang selalu dituntut untuk menjadi guru yang profesional, dengan demikian diharapkan guru dapat meningkatkan mutu pendidikan...akan tetapi perlu diketahui bersama bahwa guru bukanlah menjadi satu-satunya sumber belajar bagi peserta didik, melainkan peserta didik dapat memperluas wawasan dan pengetahuan dari berbagai sumber...

    BalasHapus